PPKn (Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia)
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Daerah Provinsi (Perda provinsi) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)