Posts

Showing posts with the label PKN

PKN X BAB 1 (Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara)

Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Oleh Tobias A.       Sistem pembagian kekuasaan NKRI 1.        Macam- Macam Kekuasaan Negara Ø   John Locke   : Eksekutif, Legislatif, dan federatif. Ø   Montesquieu “Trias Politika” (memperbaiki dari John Locke) : Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Contoh Lembaga : -           Eksekutif: Presiden dan wakil presiden. -           Legislatif : MPR, DPR, DPD (DPRD I dan DPRD II). -           Yudikatif : MA, MK, dan KY. -           Federatif : Menteri luar negeri ( hubungan antara negara penjajah terhadap daerah jajahannya. (contoh : Belanda terhadap Indonesia memerlukan Menteri luar negeri). Tugas Lembaga: -           Eksekutif : Melaksanakan UU. -           Legislatif : Membuat UU. -           Yudikatif : Mempertahankan UU dan mengadili pelanggaran terhadap UU. -           Federatif : Hubungan Luar Negeri. Keterangan : -           untuk teori john Locke karena tidak ada L

Kedudukan Warga negara & Penduduk Indonesia

Image
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Oleh : Julian Archie Tobias/X-4/15 B.       Kedudukan Warga Negara & Penduduk Indonesia. 1.      Status Warga Negara Indonesia Landasan berdasarkan UUD 1945 Pasal 26 : -                    Ayat 1 : Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang                      disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. -                   Ayat 2 : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di                                Indonesia. Penduduk adalah orang yang berada di suatu negara yang sudah tinggal dan menetap dalam suatu negara. Bukan Penduduk adalah   orang yang berada di suatu negara yang tidak bertujuan tinggal dan menetap di wilayah tersebut. Warga Negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota sebuah negara (WNI). Bukan Warga Negara adalah orang yang yang secara hukum merupakan anggota negar