PPKn (Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia)

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat pada Pasal 7 ayat (1)
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Uploading: 371712 of 578269 bytes uploaded.


Comments

Popular posts from this blog

Biologi XI BAB 1 (Struktur & Fungsi Sel)

Sekolah SMA Trinitas Bandung

Kedudukan Warga negara & Penduduk Indonesia

Kualitas Udara di Kota Bandung Sudah Tidak Sehat