PPKn (Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia)
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat pada Pasal 7 ayat (1)
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Comments
Post a Comment