Kedudukan Warga negara & Penduduk Indonesia
BAB 2
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Oleh : Julian Archie
Tobias/X-4/15
B. Kedudukan Warga
Negara & Penduduk Indonesia.
1.
Status Warga
Negara Indonesia
Landasan
berdasarkan UUD 1945
Pasal 26 :
- Ayat 1 : Warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Ayat 2 : Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Penduduk adalah orang yang
berada di suatu negara yang sudah tinggal dan menetap dalam suatu negara.
Bukan Penduduk adalah orang yang berada di suatu negara yang tidak
bertujuan tinggal dan menetap di wilayah tersebut.
Warga Negara adalah orang yang
secara hukum merupakan anggota sebuah negara (WNI).
Bukan Warga Negara adalah orang yang
yang secara hukum merupakan anggota negara asing (WNA).
Rakyat adalah seluruh
orang yang berada pada suatu wilayah negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan
tersebut (penduduk dan warga negara merupakan bagian dari rakyat).
Kewarganegaraan
diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006.
2.
Asas-Asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas yang
berlaku :
- Ius soli (asas kelahiran) : pengklasifikasian
kewarganegaraan berdasarkan tempat dimana seseorang dilahirkan.
- Ius sanguinis (asas keturunan) : pengklasifikasian
kewarganegaraan berdasarkan pada keturunan negara mana ia berasal.
Akibat dari
asas-asas yang berlaku :
- Apatride : Individu yang tidak memiliki
kewarganegaraan yang timbul akibat dari adanya peraturan bahwa seseorang
tersebut tidak diakui menjadi warga negara manapun.
Contoh apatride :
Ø Seseorang yang
dilahirkan di luar negeri yang menganut asas keturunan sedangkan warga negara
orang tuanya menganut asas kelahiran.
- Bipatride : individu yang memiliki 2
kewarganegaraan yang timbul akibat adanya peraturan dari 2 negara yang
berkaitan.
Contoh bipatride :
Ø Dhafin adalah
seorang anak bayi yang memiliki ayah yang masuk kedalam warga negara A dan ibu
yang masuk kedalam warga negara B sedangkan 2 negara tersebut menganut asas
bipatride yang berarti asas keturunan sehingga Dhafin mendapat 2 kewarganegaraan,
yaitu dari keturunan ayah dan ibu.
Ø Seseorang yang
dilahirkan di luar negeri yang menganut asas kelahiran sedangkan warga negara
orang tuanya menganut asas keturunan.
- Multipatride : individu yang memiliki lebih
dari 2 kewarganegaraan.
Contoh Multipatride :
Ø Dhafin memiliki
kewarganegaraan ganda (bipatride) tetapi setelah dewasa ada negara yang ingin
memberikan status kenegaraan karena alasan tertentu yang membuat nama negara
tersebut harum serta Dhafin tidak ingin melepaskan 2 kewarganegaraan yang telah
dimiliki sebelumnya.
Cara menentukan
status kewarganegaraan :
- Stelsel aktif : Individu disertai permohonan pindah
kewarganegaraan melalui hukum yang berlaku (naturalisasi biasa).
Contoh :
Ø Dhafin pindah
negara dari Brazil ke Indonesia dengan mengajukan kepada pemerintahan
Indonesia.
- Stelsel pasif : Individu disertai permohonan pindah
kewarganegaraan tanpa melalui hukum yang berlaku. Biasanya disebabkan oleh
prestasi yang luar biasa (naturalisasi istimewa).
Contoh :
Ø Christian Ronaldo
ingin pindah ke Indonesia, maka pemerintahan Indonesia akan menyambutnya dengan
baik karena prestasinya.
Hak-hak warga
negara :
- Hak opsi : memilih suatu kewarganegaraan (stelsel
aktif).
- Hak repudiasi : menolak suatu kewarganegaraan (stelsel
pasif).
3.
Syarat
menjadi warga negara Indonesia
-
Melalui kelahiran (untuk menghindari adanya orang yang
tidak memiliki warga negara).
-
Melalui pengangkatan (adopsi).
-
Melalui naturalisasi
Ø Biasa : WNA Mengajukan
permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui peradilan negeri setempat atau
di kedutaan besar RI apabila di luar negeri.
v Syarat :
ü Sudah kawin.
ü Sudah tinggal di
Indonesia minimal tinggal 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut.
ü Sehat jasmani dan
rohani.
ü Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD NRI 1945.
ü Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang dengan ancaman pidana
penjara 1 tahun lebih.
ü Setelah jadi WNI,
tidak boleh berwarganegaraan ganda.
ü Mempunyai
penghasilan/pekerjaan tetap.
ü Membayar uang
kewarganegaraan ke kas negara.
Ø Istimewa :
Diberikan kepada WNA yang telah berjasa kepada negara. Tidak berlaku jika ia
tidak mau melepaskan kewarganegaraan negara lain.
-
Melalui pernyataan memilih seperti anak yang memiliki
kewarganegaraan ganda, setelah berumur 18 tahun harus memilih salah satu
kewarganegaraan.
4. Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia
-
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri.
-
Tidak menolak atau melepaskan pemberian
kewarganegaraan lain.
-
Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas
kemauannya sendiri.
-
Masuk ke dalam dinas tantara asing.
-
Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri,
yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh
warga negara Indonesia.
-
Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing.
-
Ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
-
Mempunyai surat tanda kewarganegaraan atau paspor dari
negara asing.
-
Bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama 5 tahun
terus menerus bukan dalam rangka dinas negara.
Kesimpulan :
Daftar Pustaka
Nuryani dan Tohib. 2018. Buku “Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan”.
Deviadepp. 7 september 2017.
Tersedia di https://deppppiiarryaanii.wordpress.com/2017/09/04/b-kedudukan-warga-negara-dan-penduduk-indonesia/
Sasmita, Harjanti. 2015. Kedudukan
Warga Negara dan Penduduk Indonesia. Tersedia di : https://slideplayer.info/slide/4894810/
Temukan Pengertian. 2013.
Tersedia di https://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-rakyat.html
Jangan lupa follow instagram : _tobias_julian
semoga membantu :)
Comments
Post a Comment