PKN X BAB 1 (Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara)
Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara
Oleh Tobias
A. Sistem pembagian kekuasaan NKRI
1. Macam- Macam Kekuasaan Negara
Ø John Locke : Eksekutif, Legislatif, dan federatif.
Ø Montesquieu “Trias Politika” (memperbaiki
dari John Locke) : Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Contoh Lembaga :
-
Eksekutif:
Presiden dan wakil presiden.
-
Legislatif
: MPR, DPR, DPD (DPRD I dan DPRD II).
-
Yudikatif
: MA, MK, dan KY.
-
Federatif
: Menteri luar negeri ( hubungan antara negara penjajah terhadap daerah
jajahannya. (contoh : Belanda terhadap Indonesia memerlukan Menteri luar negeri).
Tugas Lembaga:
-
Eksekutif
: Melaksanakan UU.
-
Legislatif
: Membuat UU.
-
Yudikatif
: Mempertahankan UU dan mengadili pelanggaran terhadap UU.
-
Federatif
: Hubungan Luar Negeri.
Keterangan :
-
untuk
teori john Locke karena tidak ada Lembaga yudikatif sehingga Lembaga eksekutif
memiliki 2 tugas yaitu melaksanakan UU serta mengadili pelanggaran terhadap UU.
-
Teori
Montesquieu memperbaiki teori John Locke yang teorinya sudah ada dari dulu.
-
Teori
John Locke sudah mulai tidak diterapkan
karena teori John Locke bagian federatif, dapat menimbulkan perpecahan.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di
Indonesia
a. Secara Horizontal (kiri- kanan)
Seperti kekuasaan konstitutif,
kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan
eksaminatif/inspeksi (bertanggungjawab atas keuangan negara), dan kekuasaan
moneter (menjaga stabilitas rupiah).
b. Secara Vertikal (atas-bawah)
Asas
desentralisasi : penyerahan (seluruh) => pusat menyerahkan
pemilihan kepala daerah oleh daerah.
Asas dekonsentrasi : pelimpahan
(sebagian) => departemen perhubungan (pusat) + Bandung (daerah limpahan).
Tugas pembantuan :
membantu => pemerintah pusat
meminta bantuan daerah untuk tugas pusat.
B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian
Negara Republik Indonesia (NRI) dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian.
1. Tugas Kementerian NRI
2. Klasifikasi Kementerian NRI
a. Menteri Utama
1. Kementerian dalam negeri
2. Kementerian luar negeri
3. Kementerian pertahanan
b. Menteri Non-Utama
1. Kementerian agama
2. Kementerian hukum dan HAM
3. Kementerian keuangan
4. KEMDIKBUD
5. Kementerian kesehatan
6. Kementerian sosial
7. Kementerian ketenagakerjaan
8. Kementerian PUPR
9. Kementerian perhubungan
Dan total ada 19 menteri
non-utama.
c. Menteri yang menjalankan tugas
tertentu
1. Kementerian perencanaan pembangunan
nasional
2. Kementerian pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi
3. Kementerian pariwisata.
4. Kementerian BUMN
Dan total ada 8 menteri
yang menjalankan tugas tertentu.
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(LPNK)
1. Arsip Nasional Republik Indonesia
(ANRI)
Ø Fungsi : pengkajian dan penyusunan
kebijakan nasional di bidang kearsipan.
Ø Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Badan Informasi Geospasial (BIG)
3. Badan Intelijen Negara (BIN).
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
5. Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN).
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM).
7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional (BAKOSURTANAL).
8. Badan Meteorologi, Krimatologi, dan
Geofisika (BMKG).
9. Badan Narkotika Nasional (BNN).
10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB).
11. Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT).
12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
13. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM).
14. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir
(BAPETEN).
15. Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
16. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(BAPEDAL).
17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT).
18. Badan Perencanaan dan Pembangunan
Nasional (BAPPENAS).
19. Badan Pertanahan Nasional (BPN).
20. Badan Pusat Statistik (BPS).
21. Badan SAR Nasional (BASARNAS).
Dan total ada 31 LPNK.
C. Nilai-Nilai Pancasila dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan
Ø Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Pengakuan adanya causa prima yaitu
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjamin penduduk untuk memeluk
agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3. Tidak memaksa warga negara untuk
beragama, tetapi diwajubkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
4. Atheisme dilarang hidup dan
berkembang di Indonesia.
Dan total ada 6 nilai sila-1
Ø Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab.
1. Menempatkan manusia sesuai
hakikatnya sebagai makhluk Tuhan karena manusia mempunyai sifat universal.
2. Menjunjung tinggi kemerdekaan
sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
3. Mewujudkan keadilan dan peradaban
yang tidak lemah.
Dan total ada 3 nilai sila ke-3.
Ø Nilai sila Persatuan Indonesia
1. Nasionalisme
2. Cinta bangsa dan tanah air
3. Menggalang persatuan dan kesatuan
bangsa.
4. Menghilangkan penonjolan kekuatan
atas kekuasaan, keturunan, dan perbedaan warna kulit.
Dan total ada 5 nilai sila ke-3
Ø Nilai sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1. Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Dan total ada 4 nilai sila ke-4
Ø Nilai sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh
rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan Bersama menurut potensi masing-masing.
Dan total ada 3 nilai sila ke-5
Comments
Post a Comment